Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Saksi | Anggaran APBN untuk Saksi Pemborosan

Pendanaan Saksi Tak Perlu dari APBN

Foto : ISTIMEWA

Jeirry Sumampow, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Jeirry menganggap, bila usulan dana saksi itu diakomodir di Badan Anggaran DPR maka dikhawatirkan pemilu 2019 malah berjalan boros. Seharusnya peran fungsi dan pengawasan dan pemantauan tersebut dijlankan oleh Bawaslu. Selain itu, dana saksi yang akan diberikan kepada partai politik akan digunakan dengan baik eh parpolparpol." Memang kita harus menolak usulan itu melalui APBN," tegasnya.

Jeirry pun mengusulkan agar penyelenggara pemilu memanfaatkan peran pemantau independen guna mengawasi pelaksanaan pemilu pada hari H. Karena kata dia, lembaga pemantau perannya sangat strategis, sebab tidak hanya mengawasi peserta pemilu namun juga penyelenggara pemilu.

Menanggapi itu, pengamat dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai janggal usulan Komisi II DPR RI mengenai dana saksi dibiayai APBN. Pasalnya, Komisi II DPR, penyelenggara pemilu dan pemerintah pernah menyepakati dana saksi merupakan tanggung jawab partai politik. Namun tau-tau kesepakatan tersebut berubah, dimana Komisi II meminta penyelengara memfasilitasi dana saksi partai politik.

Lucius merasa ada ketidakkonsistenan Komisi II DPR RI yang mengusulkan agar dana saksi dibiayai negara. Hal ini sekaligus mempertegas ketidak berdayaan parpol-parpol menghadapi Pemilu 2019. Seharusnya, sejak awal parpol membuat hitung-hitungan termasuk mempersiapkan dana dari sumber legal menyiapkan pemilu. Persiapan itu dikatakan Lucius tak bisa satu-dua bulan bahkan satu dua tahun sebelum pemilu.

Sikap Bawaslu
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top