Pemudik dari Sumatera, ASDP Sebut 30.113 Penumpang Menyeberang dari Lampung ke Jawa pada H-3
Foto : ANTARA/Riadi Gunawan
Suasana di area dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.
Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan. Yang ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di sekitar pelabuhan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya