Jumat, 14 Feb 2025, 01:05 WIB

Pemprov Perketat Pengawasan Penjualan Ikan

Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta Nian sidak pedagang ikan predator di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/2). .

Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza

JAKARTA- Untuk menyisir peredaran ikanpredator, pasar-pasar di Jakarta akan diawasi secara ketat. “Pemerintah Provinsi Jakarta memperkuat pengawasan penjualan ikan untuk mengantisipasi adanya jual-beli ikan predator,“ tutur Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan PerikananDinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Nian, di Jakarta Timur, Kamis.

“Terus kami awasi penjualan-penjualan ikanJakarta,” katanya. Dia juga terus melakukan penelusuran terhadap penjualan ikan agar tidak ada ikan predator atau ikan yang dilarang masih diperjualbelikan. Hal tersebut dikatakan Nian usai melakukan sidak pedagang ikan predator di Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain itu, Nian sudah mengecek beberapa tempat penjualan ikan seperti di wilayah Jatinegara. Namun, penjualan ikan di Jatinegara sulit ditemukan karena pedagangnya tidak menetap. “Kalau di kios tidak ada. Sedangkan pedagang eceran tiap hari berganti,” katanya.

Nian menjelaskan pengawasan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Jika ditemukan pedagang yang masih membudidayakan dan menjual ikan predator secara sengaja, akan diberi sanksi.

Hukumannya, denda 1,5 miliar (kurungan) 6 tahun. “Jika ditemukan kembali dan memang itu unsur kesengajaan,” kata Nian. Lebih jauh Nian menegaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun dalam program pengawasan sumber daya perikanan di daratan. Salah satunya terdapat kegiatan pengawasan peredaran ikan hias, ikan invasif dan ikan dilindungi.

Sejauh ini Pemprov Jakarta telah menemukan 63 ikan predator di Showroom Predator Batu Ampar, Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat sidak, Tim Dinas KPKP didampingi Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta dan Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Metro Jaya.

Ikan predator tersebut ditemukan saat petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP)Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pedagang ikan predator di kawasan tersebut.

Sebanyak 63 ikan predator itu terdiri darialigator 11 ekor, arapaima (1), piranha (18), peacock bass (31) dan Esox Americanusdua ekor.

Berbahaya

Nian menyebut, ikan predator ini dapat berdampak pada masyarakat dan berbahaya bagi populasi ikan di Indonesia. “Dulu pernah ikan terlalu besar di Jatiluhur akhirnya mengganggu lewatnya kapal. Jadi ikan ini sangat predator, memiliki daya tahan tubuh yang kuat,” katanya.

Ini bukan ikan-ikan lokal tapi impor yang memang berbahaya bagi endemi ikan-ikan lokal. Selain itu, Nian menjelaskan, Pemprov Jakarta selalu mengedukasi pedagang ikan hias untuk tidak memperjualbelikan ikan-ikan yang dilarang karena akan mendapat sanksi hukum.

Saat sidak berlangsung, pemilik Showroom Predator Batu Ampar, Fikri (30) mengaku tidak mengetahui ikan yang berbahaya dan tidak boleh dijual.

Dia mengaku awalnya tidak tahu bahwa ikan-ikan tersebut dilarang dipelihara. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

Tag Terkait:

Bagikan: