Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara

Pemprov DKI Perlu Atur Batas Tarif Uji Emisi

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Warga menujukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

Hingga saat ini, terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Biaya untuk uji emisi pun bervariasi, yakni 150 ribu-200 ribu rupiah untuk mobil, sedangkan motor berkisar 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.

Sementara itu, layanan uji emisi gratis untuk mobil dan motor tersedia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur.

Layanan Gratis

Pelaksanaan uji emisi gratis di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat diikuti 200 kendaraan mobil, baik mobil dinas pemerintah maupun mobil pribadi masyarakat umum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top