Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara

Pemprov DKI Perlu Atur Batas Tarif Uji Emisi

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Warga menujukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu mengatur batasan tarif untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan secara mandiri di kios dan bengkel.

Menurut Agus, tarif secara umum untuk uji emisi kendaraan roda empat maupun roda dua memang tidak bisa ditetapkan. Hal itu karena perusahaan yang memiliki bengkel resmi berhak menetapkan tarif komersial.

"Harga uji emisi tidak bisa diatur karena memang tidak ada peraturannya. Bisa diatur dengan pakai (tarif) batas, tetapi kalau diatur harga secara pasti, tidak bisa," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/11).

Agus menjelaskan sejumlah bengkel resmi bahkan memberikan layanan uji emisi gratis jika pemilik kendaraan melakukan servis.

Baca Juga :
Uji Emisi Jaksel

Namun karena tingginya permintaan, bengkel resmi dan bengkel umum yang memiliki alat uji emisi kini membuka secara khusus layanan uji emisi gas buang kendaraan. "Saya selalu tekankan, kalau (pengendara) servis, sekalian cek emisi. Itu biasanya gratis. Sekarang ada khusus uji emisi, ya terserah bengkel mau kenakan tarif berapa kan itu milik swasta," ujar Agus.

Hingga saat ini, terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Biaya untuk uji emisi pun bervariasi, yakni 150 ribu-200 ribu rupiah untuk mobil, sedangkan motor berkisar 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.

Sementara itu, layanan uji emisi gratis untuk mobil dan motor tersedia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur.

Layanan Gratis

Pelaksanaan uji emisi gratis di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat diikuti 200 kendaraan mobil, baik mobil dinas pemerintah maupun mobil pribadi masyarakat umum.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Pusat, Rizki Sari Sinta Dewi, menjelaskan, uji emisi gratis ini hanya dilakukan satu hari dan tidak mewajibkan persyaratan khusus bagi pemilik kendaraan.

"Hari ini pelaksanaan uji emisi gratis dengan kuota 200 kendaraan, terdiri dari 150 kendaraan berbahan bakar bensin dan 50 kendaraan berbahan bakar solar," kata Rizki Sari, di Kantor Sudin LH Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Timur, Jakarta, Rabu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top