Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara

Pemprov DKI Perlu Atur Batas Tarif Uji Emisi

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Warga menujukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Pusat, Rizki Sari Sinta Dewi, menjelaskan, uji emisi gratis ini hanya dilakukan satu hari dan tidak mewajibkan persyaratan khusus bagi pemilik kendaraan.

"Hari ini pelaksanaan uji emisi gratis dengan kuota 200 kendaraan, terdiri dari 150 kendaraan berbahan bakar bensin dan 50 kendaraan berbahan bakar solar," kata Rizki Sari, di Kantor Sudin LH Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Timur, Jakarta, Rabu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top