Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara

Pemprov DKI Perlu Atur Batas Tarif Uji Emisi

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Warga menujukkan hasil uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 ribu untuk sepeda motor dikarenakan jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu mengatur batasan tarif untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan secara mandiri di kios dan bengkel.

Menurut Agus, tarif secara umum untuk uji emisi kendaraan roda empat maupun roda dua memang tidak bisa ditetapkan. Hal itu karena perusahaan yang memiliki bengkel resmi berhak menetapkan tarif komersial.

"Harga uji emisi tidak bisa diatur karena memang tidak ada peraturannya. Bisa diatur dengan pakai (tarif) batas, tetapi kalau diatur harga secara pasti, tidak bisa," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/11).

Agus menjelaskan sejumlah bengkel resmi bahkan memberikan layanan uji emisi gratis jika pemilik kendaraan melakukan servis.

Namun karena tingginya permintaan, bengkel resmi dan bengkel umum yang memiliki alat uji emisi kini membuka secara khusus layanan uji emisi gas buang kendaraan. "Saya selalu tekankan, kalau (pengendara) servis, sekalian cek emisi. Itu biasanya gratis. Sekarang ada khusus uji emisi, ya terserah bengkel mau kenakan tarif berapa kan itu milik swasta," ujar Agus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top