Kebijakan Publik
Pemkot Bogor Larang Ojol Mangkal di Enam Kawasan
Foto : ANTARA/HO-Pemkot Bogor
Petugas gabungan memasang spanduk berisi larangan bagi ojek online untuk mangkal di Halte KPPN Jalan H Juanda Kota Bogor, Senin (13/9).
Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan memberikan informasi kepada pengelola ojek online mengenai pengemudi yang melakukan pelanggaran untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perusahaan.
Sementara untuk pengawasannya, petugas dari Dinas Perhubungan bersama anggota dengan petugas gabungan, akan melakukan patroli keliling secara rutin.
Baca Juga :
Halal Bihalal Pemerintah Kota Bogor
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya