Pemindahan Ibu Kota Tunggu Kesiapan IKN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11).
Foto: ANTARA/Rangga Pandu Asmara JinggaJAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara menunggu kesiapan dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Undang-Undang tentang DKJ (Daerah Khusus Jakarta) ‘kan tidak ada masalah. IKN juga tidak ada masalah. Karena ‘kan tergantung pada kesiapannya,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Supratman mengatakan bahwa saat ini Jakarta untuk sementara masih menjadi Ibu Kota Negara.
Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara, kata dia, setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemindahan ibu kota ke IKN.
“Jakarta untuk sementara masih tetap menjadi ibu kota negara walaupun nanti proses perpindahannya itu pada akhirnya akan ditentukan oleh kapan Presiden akan menandatangani soal kepindahan,” kata dia.
Sebelumnya, presiden ke-7 RI Joko Widodo mengatakan bahwa kepindahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.
“Masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap, tetapi kantornya belum, mau apa,” kata Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi mengatakan bahwa keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto.
Terpisah, pengamat Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho menyarankan agar pembagian peran dan kewenangan IKN dan Jakarta nantinya ditegaskan dalam undang-undang (UU) atau peraturan lainnya apabila mengusung konsep kota kembar (twin cities).
Pasalnya, kata dia, dari kacamata hukum dan pembangunan, pembagian peran tersebut bukan hanya soal identitas, tetapi juga terkait struktur regulasi dan perencanaan pembangunan yang kuat.
“Jakarta, yang akan tetap menjadi pusat ekonomi, memerlukan revisi peraturan untuk memberi ruang pada perkembangan ekonomi, perdagangan, dan inovasi. Sementara IKN perlu dibangun sebagai pusat administrasi dengan efisiensi birokrasi yang lebih tinggi,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.
Dalam proses pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke IKN, dia menjelaskan salah satu pendekatan yang sedang dipertimbangkan, yakni konsep kota kembar, yang bertujuan untuk menjadikan Jakarta dan IKN sebagai dua kota besar dengan peran saling melengkapi.
Konsep kota kembar antara Jakarta dan IKN menawarkan potensi besar untuk Indonesia. Dengan persiapan yang matang dan pelajaran dari negara lain, ia meyakini Jakarta dan IKN bisa menjadi pasangan kota yang kuat, saling mendukung dalam peran masing-masing, serta menjadi simbol kemajuan Indonesia di masa depan.
Menurut Hardjuno, dalam penerapan konsep itu, Indonesia dapat mengambil pelajaran dari berbagai negara yang telah berhasil mengembangkan kota kembar, seperti Brasil (Brasila-Sao Paulo), Australia (Canberra-Sydney), dan Amerika Serikat (Washington DC-New York City).
Namun, sambung dia, kunci utama keberhasilan konsep kota kembar terletak pada kejelasan pembagian peran dan fungsi antara kedua kota, misalnya Jakarta akan tetap berperan sebagai pusat ekonomi nasional, sedangkan IKN akan menjadi pusat pemerintahan dan layanan publik. Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga