Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Makro

Pemerintah Turunkan Pajak Penghasilan UMKM

Foto : ANTARA/Zabur Karuru

Penurunan Pajak UMKM - Presiden Joko Widodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela-sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6). Kebijakan itu bertujuan mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaku UMKM yang hadir di acara tersebut menyambut gembira kebijakan penurunan pajak itu. Diakui kebijakan ini sangat membantu mereka sebagai pelaku usaha.

"Alhamdulillah, saya bisa menambah modal untuk meningkatkan usaha. Kalau omzet lebih besar, akan lebih semangat lagi berusaha," kata Lenny Kristiana, pemilik usaha makanan Divenka Food di Sidoarjo.

Lenny, yang satu tahun terakhir rutin membayar pajak, mengatakan penurunan pajak sangat bagus terutama usaha mikro.

Usaha mikro yang menjalankan usaha dengan modal sendiri sangat terbantu dengan turunnya pajak yang harus dibayar. Pemilik usaha Dapoer B'cik, Rahmi Aulia, juga mengakui turunnya PPh final akan menjadi tambahan modal usaha.

"Saya pribadi sangat bersyukur ada pengurangan pajak, berguna untuk tambahan modal," kata Rahmi yang rutin bayar pajak sekitar 200 ribu rupiah per bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top