Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Reformasi Sektor Keuangan I Polis Asuransi Akan Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan

Pembelian Obligasi Pemerintah oleh BI Segera Dilegalkan

Foto : ISTIMEWA

ESTHER SRI ASTUTI PENGAMAT EKONOMI UNDIP - Penggunaan dana dari utang sebaiknya lebih berhati-hati, harus dimanfaatkan ke sektor produktif bukan konsumtif, supaya ada yang dihasilkan untuk generate revenue.

A   A   A   Pengaturan Font

» BI akan kembali membeli surat utang senilai 1.144 triliun rupiah pada akhir 2022.

JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini dilaporkan akan memberlakukan perubahan besar-besaran pada peraturan sektor keuangan. Perubahan itu paling cepat minggu ini, setelah dua tahun masih gagal, sehingga terus mendapat dorongan dari pelaku pasar.

Seperti dilaporkan Bloomberg, undang-undang yang diusulkan berupaya memperluas mandat Bank Indonesia (BI) dan memperkuat kewenangannya untuk membeli obligasi pemerintah selama masa krisis, seperti yang telah dilakukan dalam tiga tahun terakhir untuk menopang perekonomian.

Pada akhir 2022, BI akan kembali membeli surat utang senilai 1.144 triliun rupiah atau sekitar 73 miliar dollar Amerika Serikat (AS). RUU tersebut juga berupaya untuk membawa peraturan sejalan dengan bidang teknologi keuangan dan cryptocurrency yang berkembang pesat.

DPR dijadwalkan akan menyampaikan pendapat pada pekan ini, untuk menanggapi RUU tersebut yang sudah dietujui oleh Komisi XI DPR pada 8 Desember lalu. Reformasi keuangan itu dilakukan karena peraturan yang ada dipandang rumit, sering kali tumpang tindih, bahkan bertentangan. Selain itu sudah ketinggalan zaman, mengingat ledakan fintech baru-baru ini dan rencana bank sentral untuk rupiah digital.

Pemerintah pun mengharapkan perubahan untuk membantu memperdalam pasar modal untuk membiayai kebutuhan ekonomi. Hal itu sejalan dengan tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mereformasi undang-undang untuk memangkas birokrasi dan menyederhanakan aturan, terutama untuk memastikan otoritas keuangan dapat merespons krisis dengan lebih cepat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top