Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Makro

Pemerintah Turunkan Pajak Penghasilan UMKM

Foto : ANTARA/Zabur Karuru

Penurunan Pajak UMKM - Presiden Joko Widodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela-sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6). Kebijakan itu bertujuan mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen mulai 1 Juli 2018.

Pelaku UMKM menyabut gembira kebijakan penurunan pajak ini. Presiden Joko Widodo menjelaskan, penurunan pajak penghasilan UMKM ini merupakan masukan dari banyak pelaku UMKM yang ditemuinya saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

"Saya minta agar dihitung berapa penurunannya. Setelah dihitung-hitung, akhirnya diturunkan menjadi 0,5 persen. Aturannya sudah ada revisi dari PP 46 Tahun 2013 menjadi PP No 23 Tahun 2018.

Sudah saya tandatangani," kata Presiden saat peluncuran penurunan PPh final UMKM 0,5 persen, didampingi Menko Perekonomian, Darmin Nasution, dan Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, di Gedung JX International (Jatim Expo), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6).

Presiden menegaskan tujuan penurunan pajak penghasilan pelaku UMKM ini adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM bisa tumbuh.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top