Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Makro

Pemerintah Turunkan Pajak Penghasilan UMKM

Foto : ANTARA/Zabur Karuru

Penurunan Pajak UMKM - Presiden Joko Widodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela-sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6). Kebijakan itu bertujuan mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil, usaha kecil naik jadi usaha menengah, dan usaha menengah naik jadi usaha besar. Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengingatkan agar para pelaku UMKM untuk mengikuti perubahan global yang terjadi sangat cepat.

Dunia saat ini mengalami revolusi industri 4.0. "Saya titip pesan pelaku UMKM menyesuaikan, jangan ketergantungan dengan penjualan langsung. Sekarang jualan online, gunakan Facebook, Instagram, video di You- Tube, karena memang dunia sudah berubah.

Jangan hanya menunggu di toko kita, orang lain sudah jualan di internet," tuturnya. Presiden mengatakan dunia usaha harus memahami, mengantisipasi, dan mengikuti perkembangan cara-cara berusaha yang terjadi saat ini.

Jika perubahan tidak dilakukan, pasti akan tertinggal. Presiden mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai perubahan kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha, termasuk mempersingkat perizinan usaha dan fasilitas pembiayaan, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM.

Sangat Membantu
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top