Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Makro

Pemerintah Turunkan Pajak Penghasilan UMKM

Foto : ANTARA/Zabur Karuru

Penurunan Pajak UMKM - Presiden Joko Widodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela-sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6). Kebijakan itu bertujuan mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen mulai 1 Juli 2018.

Pelaku UMKM menyabut gembira kebijakan penurunan pajak ini. Presiden Joko Widodo menjelaskan, penurunan pajak penghasilan UMKM ini merupakan masukan dari banyak pelaku UMKM yang ditemuinya saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

"Saya minta agar dihitung berapa penurunannya. Setelah dihitung-hitung, akhirnya diturunkan menjadi 0,5 persen. Aturannya sudah ada revisi dari PP 46 Tahun 2013 menjadi PP No 23 Tahun 2018.

Sudah saya tandatangani," kata Presiden saat peluncuran penurunan PPh final UMKM 0,5 persen, didampingi Menko Perekonomian, Darmin Nasution, dan Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, di Gedung JX International (Jatim Expo), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6).

Presiden menegaskan tujuan penurunan pajak penghasilan pelaku UMKM ini adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM bisa tumbuh.

Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil, usaha kecil naik jadi usaha menengah, dan usaha menengah naik jadi usaha besar. Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengingatkan agar para pelaku UMKM untuk mengikuti perubahan global yang terjadi sangat cepat.

Dunia saat ini mengalami revolusi industri 4.0. "Saya titip pesan pelaku UMKM menyesuaikan, jangan ketergantungan dengan penjualan langsung. Sekarang jualan online, gunakan Facebook, Instagram, video di You- Tube, karena memang dunia sudah berubah.

Jangan hanya menunggu di toko kita, orang lain sudah jualan di internet," tuturnya. Presiden mengatakan dunia usaha harus memahami, mengantisipasi, dan mengikuti perkembangan cara-cara berusaha yang terjadi saat ini.

Jika perubahan tidak dilakukan, pasti akan tertinggal. Presiden mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai perubahan kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha, termasuk mempersingkat perizinan usaha dan fasilitas pembiayaan, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM.

Sangat Membantu

Pelaku UMKM yang hadir di acara tersebut menyambut gembira kebijakan penurunan pajak itu. Diakui kebijakan ini sangat membantu mereka sebagai pelaku usaha.

"Alhamdulillah, saya bisa menambah modal untuk meningkatkan usaha. Kalau omzet lebih besar, akan lebih semangat lagi berusaha," kata Lenny Kristiana, pemilik usaha makanan Divenka Food di Sidoarjo.

Lenny, yang satu tahun terakhir rutin membayar pajak, mengatakan penurunan pajak sangat bagus terutama usaha mikro.

Usaha mikro yang menjalankan usaha dengan modal sendiri sangat terbantu dengan turunnya pajak yang harus dibayar. Pemilik usaha Dapoer B'cik, Rahmi Aulia, juga mengakui turunnya PPh final akan menjadi tambahan modal usaha.

"Saya pribadi sangat bersyukur ada pengurangan pajak, berguna untuk tambahan modal," kata Rahmi yang rutin bayar pajak sekitar 200 ribu rupiah per bulan.

PPh final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun.

Ketentuan mengenai tenggang waktu (sunset clause) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah tujuh tahun, bagi Wajib Pajak badan tertentu (Koperasi, CV, Firma) adalah empat tahun dan bagi Wajib Pajak perseroan terbatas (PT) adalah tiga tahun.

Selanjutnya, Wajib Pajak UMKM baik Orang Pribadi maupun Badan yang telah melebihi sunset clause harus mengacu kembali kepada ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembayaran PPh secara normal. SB/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top