Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Makro

Pemerintah Turunkan Pajak Penghasilan UMKM

Foto : ANTARA/Zabur Karuru

Penurunan Pajak UMKM - Presiden Joko Widodo mengajukan pertanyaan kepada warga di sela-sela peluncuran aturan penurunan tarif Pajak Penghasilan Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6). Kebijakan itu bertujuan mendorong pelaku UMKM agar lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

PPh final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun.

Ketentuan mengenai tenggang waktu (sunset clause) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah tujuh tahun, bagi Wajib Pajak badan tertentu (Koperasi, CV, Firma) adalah empat tahun dan bagi Wajib Pajak perseroan terbatas (PT) adalah tiga tahun.

Selanjutnya, Wajib Pajak UMKM baik Orang Pribadi maupun Badan yang telah melebihi sunset clause harus mengacu kembali kepada ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembayaran PPh secara normal. SB/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top