Pemerintah Sebut 70 Ribu UMKM Terverisifiasi Penghapusan Utang, Jumlah Bisa Bertambah Lagi
Salah satu aktivitas pemasaran produk UMKM melalui media sosia.
Foto: ANTARA/ Ganet DirgantoroJAKARTA – Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah memverifikasi 70 ribu pelaku UMKM untuk penghapusan utang. Jumlah tersebut dapat bertambah seiring verifikasi data yang dilakukan oleh bank berperat merah.
"Kalau data yang sekarang, yang sudah ready, yang tinggal jalan yang sudah diverifikasi semua kurang lebih sudah ada 70 ribuan pengusaha UMKM," kata Menteri UMKM, Maman Abdurrahman ditemui di Jakarta, Kamis (28/11).
Dirinya menyatakan penghapusan utang para pelaku UMKM itu tinggal menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta saat ini bank-bank tersebut tengah menggodok aturan internal pemutihan utang. Selain itu, menurut dia, bank anggota Himbara juga perlu menyampaikan daftar pelaku UMKM yang akan diputihkan utangnya kepada para pemilik saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Penghapusan tagihan akan dilaporkan dalam RUPS di masing-masing bank Himbara, selesai itu done," katanya.
Lebih lanjut, disampaikan Menteri Maman daftar tersebut bisa saja bertambah seiring verifikasi data yang dilakukan oleh pihak bank Himbara. "Ada potensi bertambah, tergantung nanti itu datanya ada di bank Himbara masing-masing," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11) dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
??????"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait. Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Berita Trending
- 1 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 BMKG: 10 daerah di Sumsel dilanda hujan ekstrem pada hari pencoblosan
- 3 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 4 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 5 Dua Petugas Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Tujuh Orang Sakit