Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Pemerintah Resmi Berlakukan HPP Baru Gabah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru dan menaikkan harga batas bawah pembelian gabah/ beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani. Kebijakan itu seiring rampungnya pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat (31/3), menyampaikan HPP terbaru mengalami peningkatan harga 18-20 persen dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020. "Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut," ujar Arief.

Adapun untuk harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya 4.200 rupiah/kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi 5.000 rupiah/kg. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya 4.250 rupiah/kg, naik menjadi 5.100 rupiah/kg.

Kemudian Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya 5.250 rupiah/kg, naik menjadi 6.200 rupiah/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebelumnya 5.300 rupiah/kg, naik menjadi 6.300 rupiah/kg. Beras di gudang Bulog sebelumnya 8.300 rupiah/kg, naik menjadi 9.950 rupiah/kg.

Arief mengatakan HPP baru Gabah dan Beras tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional. Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top