
Pemerintah Kabupaten Kudus Menggandeng Pihak Ketiga untuk Verifikasi Guru Calon Penerima HKGS
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat Musrenbang RKPD Kabupaten Kudus Tahun 2026 dan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus Tahun 2025–2026 di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (18/3/2025).
Foto: ANTARAKudus– Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menggandeng pihak ketiga untuk melakukan verifikasi terhadap guru yang nantinya menerima program Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS) sebesar Rp1 juta per bulan sebagai upaya memastikan tepat sasaran.
"Sesuai janji saya saat berkampanye, HKGS sebesar Rp1 juta akan dipenuhi," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kudus Tahun 2026 dan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus Tahun 2025–2026 di Kudus, Selasa (18/3).
Sebelum program tersebut dilaksanakan, pihaknya akan menggandeng pihak ketiga untuk melakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima HKGS, guna memastikan data tepat sehingga program tersebut tepat sasaran.
Presiden Prabowo Subianto, kata dia, juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Kudus atas kepedulian terhadap kesejahteraan guru swasta.
Ia berharap, para guru swasta yang nantinya mendapatkan HKGS semakin semangat dalam mengajar untuk mencetak generasi berkualitas.
"Bahkan pemerintah pusat juga berencana memberikan tambahan terhadap guru swasta sebesar Rp250 ribu," ujarnya.
Ketua DPRD Kudus, Masan, berharap sebelum APBD Perubahan 2025 dibahas, sebaiknya Pemkab Kudus melakukan verifikasi dan validasi data guru yang nantinya mendapatkan HKGS.
"Biar data guru yang nantinya menerima benar-benar tepat manfaat dan tepat sasaran sehingga tidak ada yang guru kelewatan ataupun datanya berlebih," ujarnya.
Misalnya, jumlah murid minim, namun jumlah guru justru berlebihan.Untuk itulah, kata dia, sebaiknya segera dilakukan verifikasi dan validasi sebelum nantinya anggaran dibahas di APBD Perubahan 2025.
Pada 2023 tercatat jumlah guru penerima bantuan honorarium peningkatan kesejahteraan dari awalnya 6.407 orang bertambah menjadi 8.120 orang, sedangkan nominal honorarium paling rendah Rp350 ribu per guru dan terbesar Rp1 juta.
Guru yang menerima honorarium peningkatan kesejahteraan tersebut, mulai dari guru raudlatul athfal (RA), TPQ, MI, madrasah diniah, sekolah minggu, sekolah Buddha, sekolah Hindu, dan guru agama Kristen Katolik.
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?