Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 11 Jan 2025, 01:15 WIB

Pemerintah Harus Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Sawah Jadi Properti

Zulkifli Hasan Menteri Koordinator Bidang Pangan - Jangan mainmain! Itu (ada) Undang-Undang. Jangan coba-coba mengubah atau mengalihkan fungsi lahan pertanian apalagi yang irigasinya bagus, yang sudah dibangun sedemikian rupa, tibatiba dialihkan.

Foto: antara

JAKARTA- Pemerintah harus menindak tegas kepada Pemerintah Daerah, pengusaha dan masyarakat agar tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi bangunan perumahan atau properti lainnya. Hal itu penting sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas produksi pangan dalam negeri.

Peneliti dari Mubyarto Institute, Awan Santosa kepada Koran Jakarta, Jumat (10/1) mengatakan, salah satu prasyarat mewujudkan kedaulatan dan keamanan pangan adalah menghentikan alih fungsi lahan pertanian. Untuk mencegah alih fungsi itu, kata Awan tidak bisa hanya sebatas imbauan, tetapi perlu penegakan hukum yang tegas bagi para pelanggar. Apalagi, sebernarnya sudah ada instrumenya melalui Undang- Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 yang mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“UU ini mengatur pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan secara terkoordinasi oleh pemerintah dan Pemerintah Daerah,” kata Awan. Regulasi itu katanya sengaja disiapkan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. “Jadi sekarang tinggal ketegasan dan konsistensi pemerintah serta aparat penegak hukum untuk mengawal realisasi swasembada pangan,”ungkap Awan.

Memberi Angin Impor

Dihubungi dalam kesempatan berbeda, pengamat sosial dari Universitas Airlangga, Surabaya, Bagong Suyanto, mengatakan, alih fungsi lahan dalam kondisi apapun sebaiknya dicegah karena jelas-jelas akan mengurangi hasil pertanian. Sebaliknya, Pemerintah justru harus mendukung petani dengan meningkatkan infrastruktur pengairan karena semua kendala di sektor pertanian hanya akan mendorong penduduk desa melakukan urbanisasi. “Dalam kondisi saluran irigasi yang baik atau sebaliknya, alih fungsi lahan sebaiknya dicegah karena dengan berkurangnya area tanam otomatis akan mengurangi produksi.

 Lebih-lebih yang saluran irigasinya sudah tertata tentu harus dipertahankan. Sementara yang irigasinya belum bagus, harus diperbaiki dan ditingkatkan,” kata Bagong. Pemerintah seharusnya men-support penuh sektor pertanian agar petani tetap bersemangat. “Kalau antusiasme masyarakat desa bertani semakin surut, bisa berdampak pada produksi kita yang makin berkurang, sehingga mendorong mereka mencari pekerjaan ke kota. Membiarkan urbanisasi sama saja memberi angin impor yang nyata-nyata menjauhkan tujuan pemerintah mencapai kemandirian pangan,” katanya.

 Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengingatkan Pemerintah Daerah agar tidak mengalihkan fungsi kan lahan pertanian. “Jangan main-main! Itu (ada) Undang-Undang. Jangan coba-coba mengubah atau mengalihkan fungsi lahan pertanian apalagi yang irigasinya bagus, yang sudah dibangun sedemikian rupa, tiba-tiba dialihkan,” kata Zulkifli.

 Pelanggaran aturan tersebut tegasnya dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Banten, eksisting sawah di Banten pada 2023 menyusut sebesar lima persen menjadi 194.465 hektare. Sebelumnya, Banten memiliki luas lahan sawah 204.335 hektare. Untuk mengejar swasembada pangan, Presiden meminta jajarannya membangun dua juta saluran irigasi di seluruh Indonesia, termasuk di Banten sekitar 20.000 saluran irigasi.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.