Pemerintah Gagal Lindungi Data Pribadi Warga
Lebih lanjut, Bobby mengusulkan perlunya segera dibuat Undang-Undang (UU) Keamanan Siber untuk memperjelas tanggung jawab dalam situasi serupa di masa depan. Menurutnya, urusan keamanan siber hendaknya tidak berada di bawah Kominfo, melainkan dikelola oleh lembaga negara baru yang dibentuk melalui UU, mirip dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), namun bukan dibentuk melalui peraturan presiden (perpres).
"Ke depan, segera dibuat UU keamanan siber sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan seperti ini. Di masa depan, urusan keamanan siber hendaknya bukan di Kominfo, tapi lembaga negara baru yang dibentuk UU atau seperti BSSN (tapi bukan dibentuk dengan Perpres)," jelasnya.
Bobby juga menilai Kominfo seharusnya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur TIK sesuai arsitektur SPBE, dan pembentukan lembaga standardisasi pengelola data yang merupakan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Kominfo fokus pada pembangunan infrastruktur TIK, sesuai arsitektur SPBE, dan lembaga standardisasi pengelola data - amanat UU PDP, segera dibentuk, dan juga Lembaga keamanan siber yang dibentuk dengan UU. Lengkap sudah ini," tambahnya.
Selain itu, Boby mengungkapkan sejumlah langkah strategis dan kolaboratif antarlembaga sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik yang optimal di era digital ini.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya