Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kebijakan Perdagangan I Pasar Dalam Negeri Harus Dilindungi

Pemerintah Akan Batasi Impor Produk Tekstil

Foto : ISTIMEWA

TETEN MASDUKI Menteri Koperasi dan UKM - Kalau pakaian bekas ilegal ini masuk karena mereka kan ke sini masuknya sebagai sampah ya, tidak mungkin kita bisa bersaing pasti mati UMKM kita di pasar domestik.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan impor pakaian bekas dapat membahayakan keberlangsungan industri tekstil nasional dan produknya juga bisa berdampak buruk pada kesehatan penggunanya.

"Saya kira responsnya sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa impor pakaian bekas itu membahayakan industri nasional, industri tekstil kita. Nanti produk-produk dalam negeri itu akan terganggu oleh adanya impor baju bekas," kata Wapres.

Wapres mengatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan media usai menghadiri acara Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin, sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta.

Menurut Wapres, larangan impor pakaian bekas selain untuk melindungi industri tekstil lokal juga untuk mencegah masuknya barang bekas yang tidak terjamin kebersihannya, serta mengurangi dampak lingkungan dari limbah pakaian bekas.

"Walaupun mungkin tidak potensial, tetapi juga bisa kurang kebersihannya, kesehatannya, dan kemudian juga tidak baiklah (untuk lingkungan)," jelasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top