Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kebijakan Perdagangan I Pasar Dalam Negeri Harus Dilindungi

Pemerintah Akan Batasi Impor Produk Tekstil

Foto : ISTIMEWA

TETEN MASDUKI Menteri Koperasi dan UKM - Kalau pakaian bekas ilegal ini masuk karena mereka kan ke sini masuknya sebagai sampah ya, tidak mungkin kita bisa bersaing pasti mati UMKM kita di pasar domestik.

A   A   A   Pengaturan Font

Teten mencontohkan ekspor sawit ke Eropa yang ketat, belum lagi ekspor pisang ke pasar Amerika yang mewajibkan verifikasi melalui 21 sertifikat dengan tiga sertifikat di antaranya yang wajib ditinjau ulang setiap enam bulan sekali.

"Misalnya, pisang itu kalau ada noktah yang dibolehkan tidak ada titik gitu loh. Itu kan menurut saya ini untuk mengada-ada untuk membatasi pasar domestiknya dari serbuan produk-produk impor. Kita ini terlalu lemah ya untuk melindungi pasar kita baik produk impor legal maupun yang tidak," ujarnya.

Instruksi Presiden

Teten menegaskan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, ia bersama kementerian lain beserta kepolisian sepakat untuk memberantas impor pakaian bekas. Selain melalui penindakan kepada para importir, pemerintah juga membangun literasi kepada para pedagang untuk melindungi produk dalam negeri.

"Mereka punya risiko hukum kalau menjual produk ilegal. Walaupun tadi kami sudah tegaskan bagi para pedagang pengecer, reseller pakaian bekas impor ini kami tidak lakukan represi, berbeda dengan narkoba," jelas dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top