Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Harga BBM Nonsubsidi Naik per 2 Agustus 2024, Kecuali Pertamax

Foto : ANTARA/Dokumentasi pribadi

Ilustrasi - Harga BBM nonsubsidi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga pada BBM nonsubsidi yang terdiri atas Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, Dexlite, namun tidak ada perubahan harga untuk Pertamax.

"Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non-subsidi untuk kendaraan diesel, yaitu Dexlite dan Pertamina Dex, berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap," ujar Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/8).

Penyesuaian harga BBM nonubsidi Pertamina Patra Niaga, kata dia, mengacu pada tren harga rata-rata ICP (Indonesian Crude Oil Price) atau harga jual minyak mentah di Indonesia, dan serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD).

Heppy menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.

Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

Dengan penyesuaian di awal Agustus ini, kata dia, maka untuk wilayah DKI Jakarta, Pertamax tetap di harga Rp12.950 per liter, Pertamax Green disesuaikan menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp13.900 per liter.

Lebih lanjut, Pertamax Turbo menjadi Rp15.450 dari sebelumnya Rp14.400 per liter, Dexlite menjadi Rp15.350 dari sebelumnya Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp15.650 dari sebelumnya Rp15.100 per liter.

Heppy menjelaskan bahwa harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kami pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," kata Heppy.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top