Pembatasan Kuota Langgengkan Impor Susu
Perusahaan yang Bermitra dengan Peternak Lokal Tak Sampai 20%
Foto: antaraPara peternak sapi merasa dirugikan dengan adanya kebijakan pembatasan dari Industri Pengolahan Susu (IPS) yang lebih memilih menggunakan susu impor.
JAKARTA - DPR RI memprotes kebijakan pembatasan kuota di Industri Pengolahan Susu (IPS) yang menyebabkan peternak penghasil susu dalam negeri terpuruk. Ketidakadilan regulasi ini membuat RI banjir impor susu sapi.
"Kebijakan itu harus prorakyat jangan sampai bikin susah. Giliran impor bebas pajak, sementara rakyat kita sendiri dipajakin dalam berbagai aspek,” ujar anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (15/11).
Seperti diketahui, peternak susu perah di sejumlah daerah melancarkan aksi protes mulai dari melakukan mandi susu hingga membuang susu perah secara cuma-cuma lantaran industri dituding lebih memilih menggunakan susu impor. Kontrol dari pemerintah pun dianggap kurang karena keran impor susu dibuka luas dan tidak ada pajak untuk susu dari luar negeri.
Eksportir ke Indonesia seperti Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas (FTA) sehingga harga susu impor lebih murah 5 persen dari susu lokal. Para peternak sapi merasa dirugikan dengan adanya kebijakan pembatasan dari IPS yang lebih memilih menggunakan susu impor.
Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2018 telah menetapkan kewajiban agar perusahaan pengolahan susu bekerja sama dengan koperasi peternak rakyat untuk menyerap susu sapi perah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan yang menjalin kemitraan dengan peternak lokal tidak sampai 20 persen dari total jumlah pelaku usaha pengolahan susu.
Daniel pun mendesak pemerintah mengevaluasi aturan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor susu impor. "Pemerintah harus melindungi peternak lokal dengan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan adil dan mendukung kemajuan bangsa sendiri," tegasnya.
Kebijakan pembatasan IPS buntut membanjirnya susu impor ini menyebabkan serapan susu lokal menurun drastis. Sebagai contoh, produksi susu harian di Boyolali mencapai 140.000 liter, tetapi hanya 110.000 liter yang dapat diserap oleh pabrik.
"Pembatasan ini tidak hanya merugikan peternak secara finansial, tetapi juga menyebabkan ketidakpastian dalam usaha mereka. Banyak peternak terpaksa membuang susu karena tidak ada tempat untuk menjualnya," ungkap Daniel.
Produksi Lokal
Sementara itu, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia dengan mewajibkan IPS untuk menyerap produksi susu segar dari peternak lokal. Mentan Amran secara tegas meminta semua pihak, mulai dari pengepul hingga pelaku usaha serta industri pengolahan, untuk turut mendukung kebijakan ini dan tidak mempersulit peternak lokal.
Mentan kembali mengatakan Kementerian Pertanian mewajibkan IPS nasional untuk menyerap susu dari peternak lokal sebelum mempertimbangkan impor. Kementan juga meminta para peternak untuk menjaga kualitas susu yang dihasilkan.
“Kami wajibkan industri menyerap susu peternak di Indonesia. Tetapi di sisi lain, kami minta peternak jaga kualitasnya agar industri pun mendapatkan susu dengan kualitas terbaik,” ujar Mentan.
Mentan Amran menambahkan kewajiban penyerapan ini merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan pada susu impor dan memastikan bahwa produksi lokal memiliki pasar yang stabil.
Pemerintah juga berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan impor sapi perah, sehingga nantinya sapi impor dapat disalurkan langsung kepada peternak lokal.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 2 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada
- 3 Pelaku Pembobol Ruang Guru SMKN 12 Jakut Diburu Polisi
- 4 Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”
- 5 Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub RIDO Akui Ada Persaingan Ketat di Jakut dan Jakbar