Pelantikan Pjs Sekda Papua oleh Wagub Dinilai Tidak Sah
Mohammad Mulyadi, Peneliti Ahli Utama Politik Pemerintahan Puslit Badan Keahlian DPR.
JAKARTA - Pelantikan Pjs Sekda Provinsi Papua yang dilakukan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dinilai tidak sah atau inkonstitusional. Sebab, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik Dance J Flassy.
Demikian diungkapkan Mohammad Mulyadi, Peneliti Ahli Utama Politik Pemerintahan Puslit Badan Keahlian DPR dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (2/3).
Menurut Mulyadi, karena Dance J Flassy telah dilantik sebagai Sekda Papua, maka kepada yang bersangkutan, harus segera bertugas.
"Kepada Dance J Flassy ya harus segera melaksanakan tugasnya sebagai Sekda Provinsi Papua, karena telah terpilih secara difinitif melalui prosedur yang berlaku. Sementara, tindakan pelantikan Pjs Sekda Provinsi Papua, dinilai tidak sah, dan inkonstitusional," kata Mulyadi.
Jadi kata dia, secara konstitusional Gubernur Papua sebaiknya melantik Sekda terpilih sebab sudah melalui proses seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan terkait dengan perpanjangan masa jabatan Pj. Sekda yang dilantik oleh Wagub, maka hal itu inkonstitusional sebab Gubernur tidak sedang berhalangan tetap.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya