![Pelanggar Aturan Pembayaran THR Akan Dapat Sanksi Tegas](https://koran-jakarta.com/images/article/pelanggar-aturan-pembayaran-thr-akan-dapat-sanksi-tegas-210507230318.jpg)
Pelanggar Aturan Pembayaran THR Akan Dapat Sanksi Tegas
![Pelanggar Aturan Pembayaran THR Akan Dapat Sanksi Tegas](https://koran-jakarta.com/images/article/pelanggar-aturan-pembayaran-thr-akan-dapat-sanksi-tegas-210507230318.jpg)
Menaker, Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (7/5)
Kemnaker, tambah Anwar, juga langsung menidaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik melalui koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR.
"Kami telah berkoordinasi dengan seluruh kepala dinas ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan dan mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR," ucap Anwar.
Anwar mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha," tandasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya