Pelanggar Aturan Pembayaran THR Akan Dapat Sanksi Tegas
Menaker, Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (7/5)
Para gubernur, wali kota, dan bupati diminta untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR.
JAKARTA - Pelanggar aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 akan mendapat sanksi tegas. Memasuki rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum.
"Ini untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (7/5).
Menaker meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Kepala daerah jangan segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," jelasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya