Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tunjangan Pegawai

Pelanggar Aturan Pembayaran THR Akan Dapat Sanksi Tegas

Foto : Istimewa

Menaker, Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (7/5)

A   A   A   Pengaturan Font

Para gubernur, wali kota, dan bupati diminta untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR.

JAKARTA - Pelanggar aturan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 akan mendapat sanksi tegas. Memasuki rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum.

"Ini untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (7/5).

Menaker meminta para gubernur, wali kota, dan bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Kepala daerah jangan segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," jelasnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top