Pelanggar Aturan Pembayaran THR Akan Dapat Sanksi Tegas
Menaker, Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (7/5)
Data Terkini
Lebih jauh Ida menyebut Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 yaitu ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain. Adapun permasalahan yang dilaporkan terkait dengan proses pembayaran.
"Antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya mengerahkanpengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya