Pelanggar Akan Diberi Sanksi
"Padahal tanpa penindakan hukum, pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya karena penularan Covid-19 masih dapat berlangsung melalui angkutan penumpang kendaraan roda dua, baik komersial maupun pribadi," ujar Agus Pambagio.
Menurutnya, Permenhub itu bertabrakan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dia menyebut payung hukum yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyesatkan. Bahkan poin dalam pasal tersebut juga saling berbenturan yakni Pasal 11 Ayat 1 huruf c dengan Pasal 11 Ayat 1 huruf d. Untuk huruf c menjelaskan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sedangkan huruf d menjelaskan dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
"Permenhub ini juga bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat (10) huruf a, di mana penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak," kata Agus.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya