Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembatasan Sosial I Membolehkan Ojek “Online” Bawa Penumpang Salahi Pedoman PSBB

Pelanggar Akan Diberi Sanksi

Foto : ANTARA/Fauzan
A   A   A   Pengaturan Font

Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Tidak Konsisten

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio, menilai penerapan PSBB di Jakarta dianggap bakal gagal disebabkan adanya Peraturan Menteri (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top