Pembatasan Sosial I Membolehkan Ojek “Online†Bawa Penumpang Salahi Pedoman PSBB
Pelanggar Akan Diberi Sanksi
Foto : ANTARA/Fauzan
Landasan hukum pembatasan kendaraan roda dua tersebut mengacu pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Tidak Konsisten
Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen, Agus Pambagio, menilai penerapan PSBB di Jakarta dianggap bakal gagal disebabkan adanya Peraturan Menteri (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya