Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembatasan Sosial I Membolehkan Ojek “Online” Bawa Penumpang Salahi Pedoman PSBB

Pelanggar Akan Diberi Sanksi

Foto : ANTARA/Fauzan
A   A   A   Pengaturan Font

Permenhub tentang ojek online bertabrakan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan, mulai Senin, pihaknya akan memberi sanksi terhadap warga yang melanggar PSBB.

"Hari Senin, kita akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4). Jika petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blangko teguran dan didata.

Sambodo mengatakan blangko tersebut berisi teguran. Namun, jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya, petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas. "Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," katanya. Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blangko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah Ibu Kota.

"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat setiap harinya, sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," kata Sambodo. Beberapa poin dalam PSBB tersebut antara lain pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.

Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker. Kemudian, untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Contohnya, kendaraan minibus dengan kapasitas enam orang, hanya boleh diisi oleh tiga orang selama masa PSBB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top