Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Status Kota I Ketua dan Para Wakil Dibantu 73 Ahli

Tim Akademik untuk Menyusun Naskah DKJ Dibentuk

Foto : ANTARA

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

A   A   A   Pengaturan Font

Salah satu tugas tim mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, dan peluang Jakarta saat ini dan masa datang.

JAKARTA - Tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) mulai dibentuk. Pembentukan dilakukan penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

"Kami membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta" kata Heru dalam pernyataan resmi, dikutip di Jakarta, Senin.

Heru mengutarakan pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pemerintah pusat itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023. Dalam keputusannya, Heru sudah menetapkan susunan keanggotaan dalam tim penyempurnaan usulan tersebut.

Heru sendiri menjadi pembina tim, lalu Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, sebagai Ketua Tim. Lalu, wakil ketua tim terdiri dari Asisten Pemerintahan Sekda, Asisten Perekonomian Sekda, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sementara itu, untuk anggotanya berjumlah 73 orang. Mereka terdiri dari perwakilan setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta. Adapun tugas tim antara lain melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta usai pemindahan Ibu Kota. Kemudian, menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top