Pastikan Perlindungan Petani, Kementan Minta Kemenkes Kaji Ulang RPP Kesehatan
Ilustrasi - Petani menyiangi rumput yang bisa mengganggu perkembangan tanaman tembakau.
Dalam sesi diskusi yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Ketua Tim Kerja Perkebunan dan Tanaman Semusim Lainnya Kementerian Pertanian (Kementan), Yakub Ginting, mengatakan pihaknya menyoroti beberapa pasal terkait pengaturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang berkaitan dengan Kementan, khususnya pasal yang berkaitan dengan perintah diversifikasi bagi para petani tembakau untuk beralih ke tanaman lainnya.
"Hal ini bertentangan dengan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya. Kalau pasal ini muncul di PP Kesehatan, PP ini akan bertentangan dengan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019," kata Yakub dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10).
Ia juga menambahkan UU Budidaya Nomor 22 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan jenis tanaman untuk dibudidayakan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya