Pastikan Perlindungan Petani, Kementan Minta Kemenkes Kaji Ulang RPP Kesehatan
Foto : Istimewa.
Ilustrasi - Petani menyiangi rumput yang bisa mengganggu perkembangan tanaman tembakau.
Selain itu, UU tersebut juga mengamanatkan pemerintah pusat yang menaungi bidang pertanian dan perkebunan untuk melindungi kelestarian wilayah geografis yang memiliki hasil perkebunan yang bersifat spesifik.
Baca Juga :
Produktivitas Pertanian Jatim Dipacu
"Kami sudah mengusulkan melalui biro hukum Kementan untuk ditinjau ulang. Bahkan kalau bisa langsung dihapus (dari RPP Kesehatan) karena tidak sejalan dengan UU," tegas Yakub.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya