Pastikan Perlindungan Petani, Kementan Minta Kemenkes Kaji Ulang RPP Kesehatan
Foto : Istimewa.
Ilustrasi - Petani menyiangi rumput yang bisa mengganggu perkembangan tanaman tembakau.
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan sejumlah pasal terkait pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan untuk dikaji ulang.
Hal ini lantaran aturan produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai bertentangan dengan UU yang menaungi bidang pertanian serta dapat berdampak pada turunan penyerapan hasil petani.
Baca Juga :
Ombudsman Duga Beras SPHP Disalahgunakan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya