Jumat, 14 Mar 2025, 14:28 WIB

Pastikan Keamanan Pengguna Jalan, Jaksel Tebang 3.653 Pohon Agar Tak Tumbang

Petugas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Sudin Tamhut) Kota Jakarta Selatan memangkas pohon, Jakarta, Senin (10/3).

Foto: ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan.

JAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan sejak awal Januari hingga Maret 2025 telah memangkas sebanyak 3.653 pohon agar tidak tumbang dan memastikan keamanan pengguna jalan.

"Berdasarkan data rekapitulasi pemangkasan pohon, kami telah memangkas sebanyak 3.653 pohon," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Selatan, Djauhar Arifien saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/3).

Sebanyak 3.653 pohon itu terdiri dari penopingan ringan sebanyak 579 pohon, penopingan sedang sebanyak 1.971 pohon dan penopingan berat sebanyak 866 pohon.

Kemudian, sebanyak 161 pohon telah ditebang dan 76 pohon telah ditangani. "Pasar Minggu menjadi lokasi pemangkasan pohon terbanyak yakni 326 pohon," ujarnya.

Tujuan penopingan atau pemangkasan adalah untuk menghindari dahan patah atau pohon tumbang akibat daun terlalu rimbun dan pohon terlalu tinggi.

Penopingan pohon dinilai merupakan langkah penting untuk mengendalikanpertumbuhan pohon yang tidak teratur serta menjaga bentuk dan ukurannya agar tetap terkendali.

Suku Dinas (Sudin) Tamhut Jakarta Selatan terus melakukan langkah mitigasi dalam musim hujan dengan pemangkasan, penopingan maupun pengecekan secara berkala.

Adapun yang disasar, yakni pohon yang sudah tinggi dan berpotensi tumbang baik program dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun permohonan dari masyarakat.

Sudin Tamhut Jakarta Selatan (Jaksel) juga menyediakan layanan santunan kepada warga yang menjadi korban tertimpa pohon tumbang termasuk kalau kendaraan atau rumah miliknya mengalami kerusakan.

Untuk jumlah santunan, apabila meninggal dunia sebesar Rp25 juta. Sementara apabila cacat, rusak bangunan dan benda bergerak sebesar Rp50 juta.

Pengajuan klaim santunan untuk pohon tumbang, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, tertimpa pohon yang berada di jalan raya ataupun di tempat umum dan pohon-pohon milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan berkomitmen menjaga keamanan dan kualitas lingkungan serta mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat kondisi pohon yang tidak terawat.

Diharapkan pemangkasan dan penebangan pohon menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan perkotaan dan pelestarian alam. Ant

Redaktur: -

Penulis: Opik

Tag Terkait:

Bagikan: