Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Bawaslu Rangkul Tokoh Adat Tangani Daerah Rawan Konflik

Parpol Diizinkan Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye

Foto : istimewa

Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty

A   A   A   Pengaturan Font

Bawaslu mengizinkan partai politik memasang bendera dan nomor urut, meski masa kampanye baru dimulai pada 28 November nanti. Untuk alat peraga kampanye masih dilarang.

SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengizinkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

"Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ujar Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty di Sukabumi, Jawa Barat, akhir pekan kemarin.

Ia menilai alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai. "Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," tegasnya.

Selain itu, Bawaslu mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

"Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," jelas Lolly.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top