Parpol Diizinkan Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty
Diketahui ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.
Tahapan Pemilu
Bawaslu juga menyatakan akan merangkul jajaran Bawaslu daerah yang memiliki latar belakang tokoh adat dalam menangani kawasan rawan konflik dalam segala tahapan Pemilu 2024.
"Tidak sedikit teman-teman Bawaslu yang terpilih memiliki latar belakang tokoh masyarakat adat. Kenapa ini dilakukan? Ini antisipasi sebagai tindakan pencegahan Bawaslu," ujar Lolly.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya