Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Komisi II: Maju Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mengundurkan Diri

Foto : dpr.go.id

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Selasa (14/5/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aturan mengenai pengunduran diri calon legislatif terpilih yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 menjadi perbincangan hangat pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang dilangsungkan di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (14/5).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD atau DPRD. Menurut anggota dewan, aturan yang termaktub pada Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024 tersebut memuat diksi yang multitafsir.

"Jadi pada saat ditetapkan sebagai calon dia sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih. Mau pakai bersedia, wajib, harus itu nanti coba kalian ini lah. Atau sebenarnya nggak usah pakai itu, mengundurkan diri saja itu. Mengundurkan diri saja nggak usah pakai embel-embel yang lain," tegas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat memimpin rapat persetujuan Rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih serta RPKPU tentang pencalonan Pilkada 2024.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar pun mengingatkan bahwa diksi 'bersedia' yang digunakan bisa menjadi multitafsir sehingga diperlukan perubahan redaksional. Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin.

"Kami hanya ingin kepastian, perihal tadi untuk calon terpilih anggota terpilih DPR, DPD dan DPRD tadi kan disampaikan bahwa bersedia, sanggup, wajib. Kalau boleh mengusulkan di dalam pasal yang menyangkut ini tadi ditambahi frasa atau kalimat yang bisa dimaknai bahwa secara otomatis maka keputusan KPU tentang terpilihnya anggota tersebut tidak berlaku atau dicabut. Jadi supaya tidak ada lagi kita mempunyai makna yang berbeda-beda," ungkap Rahmat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top