Parlemen Australia Siapkan RUU Pelarangan Media Sosial untuk Anak Di Bawah 16 Tahun
Hampir dua pertiga warga Australia berusia 14 hingga 17 tahun telah melihat konten yang sangat berbahaya secara daring termasuk penyalahgunaan narkoba, bunuh diri atau melukai diri sendiri serta materi kekerasan.
Foto: IstimewaMELBOURNE - Menteri Komunikasi Australia, Michelle Rowland, pada hari Kamis (21/11), memperkenalkan ke Parlemen rancangan undang-undang pertama di dunia yang akan melarang anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial, dengan mengatakan bahwa keselamatan daring adalah salah satu tantangan terberat bagi orang tua.
Dikutip dari Associated Press (AP) News, Rowland mengatakan, TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram termasuk di antara platform yang akan menghadapi denda hingga 50 juta dolar Australia jika mengalami kegagalan sistemik untuk mencegah anak-anak kecil memiliki akun.
“RUU ini berupaya menetapkan nilai normatif baru dalam masyarakat bahwa mengakses media sosial bukanlah ciri khas tumbuh kembang di Australia,” kata Rowland kepada Parlemen.
"Ada pengakuan luas bahwa sesuatu harus dilakukan dalam jangka pendek untuk membantu mencegah remaja dan anak-anak terpapar aliran konten tanpa filter dan tanpa batas," tambahnya.
Pemilik X, Elon Musk memperingatkan bahwa Australia bermaksud untuk melangkah lebih jauh. "Sepertinya ini cara terselubung untuk mengendalikan akses ke Internet oleh semua warga Australia," kata Musk di platformnya.
RUU tersebut mendapat dukungan politik yang luas. Setelah menjadi undang-undang, platform akan memiliki waktu satu tahun untuk mencari cara menerapkan pembatasan usia.
"Bagi banyak warga muda Australia, media sosial bisa berbahaya," kata Rowland.
"Hampir dua pertiga warga Australia berusia 14 hingga 17 tahun telah melihat konten yang sangat berbahaya secara daring termasuk penyalahgunaan narkoba, bunuh diri atau melukai diri sendiri serta materi kekerasan. Seperempatnya telah terpapar konten yang mempromosikan kebiasaan makan yang tidak aman."
Penelitian pemerintah menemukan bahwa 95 persen pengasuh Australia menganggap keamanan daring sebagai salah satu "tantangan pengasuhan terberat" mereka, katanya. Media sosial memiliki tanggung jawab sosial dan dapat melakukan yang lebih baik dalam mengatasi bahaya di platform mereka, tambahnya.
“Ini tentang melindungi kaum muda, bukan menghukum atau mengisolasi mereka, dan memberi tahu orang tua bahwa kami mendukung mereka dalam hal mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak mereka,” kata Rowland.
Para ahli kesejahteraan anak dan internet telah menyuarakan keprihatinan tentang larangan tersebut, termasuk mengisolasi anak berusia 14 dan 15 tahun dari jaringan sosial daring mereka yang sudah ada.
Rowland mengatakan, tidak akan ada batasan usia yang diberlakukan pada layanan pengiriman pesan, permainan daring, atau platform yang secara substansial mendukung kesehatan dan pendidikan pengguna.
“Kami tidak mengatakan tidak ada risiko pada aplikasi pengiriman pesan atau permainan daring. Meskipun pengguna masih dapat terpapar konten berbahaya oleh pengguna lain, mereka tidak menghadapi kurasi konten algoritmik dan manipulasi psikologis yang sama untuk mendorong keterlibatan yang hampir tak terbatas,” katanya.
Pemerintah mengumumkan minggu lalu bahwa sebuah konsorsium yang dipimpin oleh perusahaan Inggris, Age Check Certification Scheme, telah dikontrak untuk memeriksa berbagai teknologi guna memperkirakan dan memverifikasi usia.
Selain menghapus anak-anak di bawah 16 tahun dari media sosial, Australia juga mencari cara untuk mencegah anak-anak di bawah 18 tahun mengakses pornografi daring, kata pernyataan pemerintah.
Kepala eksekutif Age Check Certification Scheme, Tony Allen, mengatakan pada hari Senin bahwa teknologi yang dipertimbangkan termasuk estimasi usia dan inferensi usia. Inferensi melibatkan penetapan serangkaian fakta tentang individu yang menunjukkan bahwa mereka setidaknya berusia tertentu.
Rowland mengatakan platform tersebut juga akan menghadapi denda hingga 50 juta dolar Australia jika mereka menyalahgunakan informasi pribadi pengguna yang diperoleh untuk tujuan jaminan usia.
"Informasi yang digunakan untuk jaminan usia harus dimusnahkan setelah digunakan untuk tujuan tersebut kecuali pengguna menyetujuinya untuk disimpan," katanya.
Digital Industry Group, lembaga advokat untuk industri digital di Australia, mengatakan dengan Parlemen yang diharapkan untuk memberikan suara pada RUU tersebut minggu depan, mungkin tidak ada waktu untuk "konsultasi yang berarti tentang rincian undang-undang yang belum pernah terjadi sebelumnya secara global."
"Platform digital arus utama memiliki langkah-langkah ketat untuk menjaga keamanan kaum muda, dan larangan dapat mendorong kaum muda ke ruang daring yang lebih gelap dan kurang aman yang tidak memiliki pembatas keamanan," kata direktur pelaksana DIGI, Sunita Bose dalam sebuah pernyataan.
"Larangan yang tegas tidak mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan keamanan karena fokusnya adalah menjauhkan remaja dari layanan tersebut, daripada menjaga mereka tetap aman saat menggunakannya."
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di Bundesliga
Berita Terkini
- Debut Prabowo di G20 Pertegas RI Jadi Aktor Diplomasi
- Biaya Logistik Perlu Diturunkan untuk Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Trump Siapkan Strategi Atasi Masalah Imigran Amerika Latin
- Celios Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7–4,9 Persen pada 2025
- Mohammed Rashid Jadi Penentu Kemenangan Persebaya Tekuk Persija dengan Skor 2-1