Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Panel Ahli: Revisi UU Pilkada oleh DPR Melanggar Konstitusi, Berisiko Cacat Hukum

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan berlaku serta merta bagi semua pihak.

Artinya, ketika sudah ada putusan MK yang mengubah substansi UU, maka pelaksanaannya tidak perlu menyertakan revisi UU di parlemen, hanya perlu mengubah aturan teknis di lembaga eksekutif, seperti aturan KPU.

"Langkah DPR untuk mengubah isi putusan MK tentu saja inkonstitusional, bisa disebut sebagai pembegalan atau pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Titi.

Lebih lanjut, Titi mengatakan bahwa jika DPR tetap mengesahkan UU Pilkada tersebut, maka produk hukum itu bisa langsung digugat ke MK lagi dan tentunya akan kembali dibatalkan oleh MK.

"Kalau semua proses itu terjadi, ini akan berdampak pada kepastian hukum Pilkada. Masyarakat bisa saja lakukan pembangkangan sipil terhadap pelaksanaan Pilkada, lalu yang rugi adalah negara sendiri atas biaya, energi dan waktu yg didedikasikan untuk penyelenggaraan Pilkada ini," kata Titi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top