Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Panel Ahli: Revisi UU Pilkada oleh DPR Melanggar Konstitusi, Berisiko Cacat Hukum

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Secara praktik, putusan MK tentang perubahan ambang batas membuka jalan bagi PDIP untuk bisa mencalonkan pasangan cagub-cawagub di Jakarta tanpa perlu berkoalisi dengan partai politik lainnya. PDIP kini menjadi satu-satunya partai di DPRD Jakarta yang mengusung kandidat Pilgub. Sementara itu, ada 12 partai yang mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Secara politik, menurut Yohanes, koalisi 12 partai dan majunya Ridwan Kamil adalah perpanjangan tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Momen ini masih berhubungannya perseteruan Jokowi dengan PDIP sejak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam revisi UU Pilkada, DPR mengganti verbatim pasal terkait dengan sedemikian rupa sehingga ambang batas tetap di 20%. Ini mencegah PDIP mengusung kandidat serta memastikan Ridwan Kamil hanya melawan kandidat independen yang bisa dipastikan tidak memiliki cukup sumber daya untuk melawannya.

"Tindakan DPR pada dasarnya mengangkangi keputusan MK. UU ini terlihat jelas cacat hukum secara Konstitusi dan tentu saja dapat dianulir MK, tetapi anulir ini butuh waktu, dan sepertinya baru bisa dilakukan setelah Pilkada selesai," ungkap Yohanes.

Membuka jalan bagi Kaesang
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top