Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Panel Ahli: Revisi UU Pilkada oleh DPR Melanggar Konstitusi, Berisiko Cacat Hukum

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Wawan Kurniawan, peneliti di Laboratorium Psikologi Politik dari Universitas Indonesia (UI), mengatakan bahwa sikap partai-partai yang merevisi UU Pilkada hari ini menunjukkan bagaimana koalisi mereka berpusat pada pihak yang berkuasa.

"Ini bisa saja jadi jalan untuk kembali meloloskan kandidat yang memang direncanakan sejak awal, namun terhalang aturan. Siasat ini bisa mengancam kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hukum, dan keputusan-keputusan yang hanya memihak kelompok tertentu," ujar dia.

Jika DPR meloloskan UU Pilkada, hal yang paling terlihat adalah terbuka lebarnya jalan bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilgub Jawa Tengah. Saat ini, Kaesang masih berusia 29 tahun. Kaesang akan berusia 30 tahun saat pelantikan nanti.

Nah, DPR menginginkan bahwa usia minimal 30 tahun berlaku pada saat pelantikan, yakni 7 Februari 2024. Padahal MK memutuskan syarat tersebut berlaku saat pendaftaran, yakni 27-29 Agustus 2024.

Wawan mengatakan situasi saat ini adalah pengulangan pola sebelumnya. Masih hangat dalam ingatan publik bagaimana Jokowi mengintervensi MK melalui adik iparnya, Hakim MK Anwar Usman, sehingga lembaga tersebut mengganti batas usia capres-cawapres.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top