Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kewajiban Lembaga

Pajak PTS Perlu Dipilah

Foto : istimewa

Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Paristiyanti Nurwardani

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ditjen Pajak diminta melakukan pemilahan objek pajak perguruan tinggi swasta (PTS). Harapan ini dikemukakan Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Paristiyanti Nurwardani, di Jakarta, Selasa (30/11).

"Perlu dilakukan pemilihan kampus swasta yang seharusnya menjadi objek pajak dan tidak," ujar Paristiyanti. Dia mengatakan ini dalam dialog "PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu Revisi?"

Dia menambahkan, jika PTS tersebut sudah mempunyai keuangan yang baik, bahkan memiliki hotel, maka bisa dijadikan objek pajak. Sedangkan kampus yang kesulitan secara ekonomi, tidak perlu menjadi objek pajak, bahkan harus dibantu.

Paristiyanti memberi contoh di Amerika Serikat. Di AS, perguruan tinggi adalah entitas bebas pajak. PTS Amerika Serikat melaporkan internal revenue service untuk umum. "PTS maupun PTN Amerika Serikat, membayar bentuk pajak lain seperti pajak gaji untuk karyawan. Hal ini sama dengan yang terjadi di Indonesia," terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi, Prof dr Jurnalis Uddin PAK, mengatakan bahwa memang ada sejumlah pajak yang dinilai memberatkan dunia pendidikan. Di antaranya, pajak untuk pembelian alat kesehatan yang digunakan buat penelitian.

Selain itu juga pajak bumi dan bangunan (PBB). Padahal nilai jual objek pajak terus naik setiap tahun. Selanjutnya, sisa lebih yang tidak dimanfaatkan selama empat tahun dan berlaku progresif.

Di satu sisi, pihak yayasan sebagai pengelola PTS kesulitan menggunakan sisa lebih tersebut karena membutuhkan waktu untuk menabung, misalnya, untuk pembangunan gedung maupun perluasan lahan.

Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, menambahkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pendidikan tidak dikenakan pajak. Namun, jasa pendidikan masuk ke dalam objek pajak.

"Konsekuensinya, lembaga pendidikan akan dibebani berbagai administrasi perpajakan agar mendapatkan nol persen," kata Ecky.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPVNJ) Dr Prasetyo Hadi, mengatakan pihaknya secara resmi meluncurkan UPNVJStore.

UPNVJStore merupakan kolaborasi UPNVJ dengan Bhinneka, sebuah perusahaan e-commerce. Dia sekarang menjadi platform Bussiness Super Ecosystem yang mempertemukan para pelaku bisnis untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.

UPVNJStore untuk mendorong kreativitas mahasiswa mengembangkan entrepreneurship di lingkungan pendidikan. Keluarga besar UPNVJ yang memiliki usaha bisa bergabung di dalamnya baik mahasiswa, dosen, alumni, tenaga pendidik, pramusaji, office boy, satpam, maupun pedagang di lingkungan kampus.

Ditambahkannya, UPVNJStore disiapkan sebagai wadah untuk seluruh civitas academica yang ingin memulai berbisnis.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top