Australia Buat RUU Larang Anak Gunakan Media Sosial
Seorang pemilik telepon seluler sedang menggunakan aplikasi media sosial TikTok beberapa waktu lalu. Pada Kamis (21/11) pemerintah Australia mengenalkan RUU yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial seperti TikTok.
Foto: AFP/Antonin UTZSYDNEY - Pemerintah Australia pada Kamis (21/11) mengenalkan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
“Hari ini pemerintah telah mengenalkan RUU terdepan di dunia untuk memberlakukan usia minimum 16 tahun dapat menggunakan media sosial. RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka,” demikian pernyataan kantor perdana menteri Australia.
Platform media sosial sendiri akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun, dengan denda hingga 49,5 juta dollar Australia jika terjadi pelanggaran sistemik, kata pernyataan itu.
Media sosial yang dibatasi usia akan mencakup Snapchat, TikTok, X, dan Instagram dan lain-lain. Pada saat yang sama, akses ke layanan pesan dan permainan daring tetap diizinkan, serta layanan kesehatan dan pendidikan, termasuk Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube.
Australia adalah negara pertama yang memberlakukan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial di seluruh wilayahnya. Namun, beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga membatasi akses ke jejaring sosial bagi anak-anak di bawah usia tertentu. SB/Ant/Sputnik-OANA/I-1
Berita Trending
- 1 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
- 5 Seminar Internasional SIL UI Soroti Koperasi Indonesia di Era Anthropocene