Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perbaiki Kualitas Udara - Tarif Pajak Karbon Rp75 Per Kg Terlalu Rendah

Pajak Karbon Rendah Tak Efektif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Buruknya kualitas udara Jakarta cerminan penggunaan energi kotor sehingga perlu diantisipasi dampak kerugiannya.

JAKARTA - Pemerintah diminta lebih serius lagi menyikapi buruknya kualitas udara di Jakarta. Saat ini, kualitas udara Jakarta sangat tidak sehat, yakni di level 117 ppm. Apabila tak ada perubahan fundamental, kondisi kesehatan warga Ibu Kota bakal terancam.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menuturkan pemerintah harus menetapkan pajak karbon dengan nilai tinggi. Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya. Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon mulai tahun depan.

Tarif pajak karbon rencananya ditetapkan minimal 75 rupiah per kilogram (kg) karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Usulan besaran pajak karbon tersebut akan tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Fabby berpandangan dengan kualitas udara Jakarta yang buruk, tarif 75 rupiah itu terlalu rendah dan masih jauh dari rekomendasi Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).

Bank Dunia maupun IMF, kata dia, merekomendasikan pajak karbon untuk negara berkembang berkisar antara 35-100 dollar AS per ton atau sekitar 507.500-1,4 juta rupiah (asumsi kurs Rp14.500 per dollar AS) per ton. "Kalau terlalu rendah tidak akan menciptkan efek perubahan. Jadi, harus dicari nilai yang optimal sehingga pencemar benar-benar mau berubah," tukas Fabby, di Jakarta, Kamis (30/9).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top