Otorita IKN Uji Coba Taksi Terbang di Bandara APT
Foto: antaraSAMARINDA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan uji coba penerbangan taksi terbang di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (29/7).
"Pesawat tanpa awak ini berhasil melakukan penerbangan selama sekitar 10 menit dengan ketinggian 50 meter dan kecepatan 50 kilometer per jam," ujar Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohamed Ali Berawi.
Dia mengungkapkan bahwa uji coba ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan transportasi udara perkotaan yang efisien dan ramah lingkungan di Indonesia. "Ini adalah bukti nyata komitmen kita untuk mengembangkan teknologi transportasi masa depan," ujar Berawi.
Berawi menjelaskan bahwa IKN tidak hanya fokus pada pengadaan teknologi, tetapi juga pada pengembangan dan penguasaan teknologi tersebut. "Kami ingin menciptakan ekosistem inovasi yang terbuka, di mana berbagai pihak dapat berkolaborasi untuk mengembangkan teknologi taksi terbang," tambahnya.
Otorita IKN telah menjalin kerja sama dengan berbagai mitra strategis, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya adalah kerja sama dengan Hyundai Motors Company dalam pengembangan prototipe taksi terbang.
Pihak Otorita IKN berharap uji coba taksi terbang IKN ini dapat menjadi pemicu bagi pengembangan industri penerbangan sipil di Indonesia. Berawi optimistis bahwa dalam lima tahun ke depan, taksi terbang sudah dapat beroperasi secara komersial.
"Kami akan terus melakukan penelitian dan pengembangan untuk memastikan keamanan dan kelayakan operasional taksi terbang. Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun regulasi yang mendukung pengembangan transportasi udara perkotaan," tegas Berawi.
IKN tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang teknologi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan izin dari aviasi internasional menjadi syarat mutlak yang wajib dimiliki operator taksi terbang untuk beroperasi di titik pusat kawasan IKN. "Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN," kata Budi Karya Sumadi di Istana Garuda IKN, Senin.
Internasional aviasi yang dimaksud Budi, diterbitkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA). Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
Berita Terkini
- Status Pailit Sritex, Berikut Penjelasan BNI
- Arab Saudi: Habis Minyak Bumi, Terbitlah Lithium
- Misi Terbaru Tom Cruise: Sabotase Pasukan Jerman!
- AirNav Pastikan Kelancaran Navigasi Penerbangan Natal dan Tahun Baru 2024/2025
- Sambut Natal 2024, Bank Mandiri Bagikan 2.000 Paket Alat Sekolah hingga Kebutuhan Pokok di Seluruh Indonesia