Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pungutan Liar I Aparatur Sipil Negara Dilarang Terima Gratifikasi

Organisasi Kemasyarakatan Peminta THR Harus Ditindak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Andjar mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada OPD bahwa pungutan liar selama ini sudah menjadi budaya meskipun nominalnya kecil sekalipun sebenarnya merupakan larangan. Kalaupun nilainya kecil tapi sudah menjadi budaya ini merupakan akar dari korupsi. Yang harus dihilangkan adalah hal negatif yang sudah membudaya tersebut.

Menurut Andjar, saat ini Inspektorat memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang berfungsi untuk menampung laporan dari ASN atau OPD. "Jadi misalkan ada ASN atau OPD yang belum bisa menolak parsel bisa melaporkan kepada UPG," ujarnya.

Nantinya, lanjut Andjar, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara dilaporkan ke KPK, apakah barang tersebut bisa diterima oleh penerima atau menjadi hak negara. Akan tetapi kalau barangnya mudah basi akan disalurkan kepada yang lebih berhak yakni kepada panti asuhan maupun panti jompo.

Andjar mengatakan untuk gratifikasi ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati, bahkan Bupati juga sudah membentuk tim Satgas Saber Pungli, di mana dalam aturan tersebut bukan hanya membatasi jumlah parsel. "Tapi pemberian yang boleh diterima ASN itu berapa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Sidoarjo, Noer Rochmawati menyambut baik adanya sosialisasi pungli ini. "Dengan sosialisasi ini kami jadi semakin mengerti mana yang termasuk pungli maupun gratifikasi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top