Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pungutan Liar I Aparatur Sipil Negara Dilarang Terima Gratifikasi

Organisasi Kemasyarakatan Peminta THR Harus Ditindak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu menjelaskan belum lama ini ada viral tentang surat dengan kop Ormas tertentu yang isinya sebuah permintaan uang THR kepada para pelaku usaha. Permintaan THR dengan cara yang tidak semestinya atau mengandung unsur paksaan tidak boleh dibiarkan.Permintaan uang THR itu mengatasnamakan kelompok atau Ormas tertentu.

Untuk itu, Bamsoet meminta Polri segera menyikapi persoalan tersebut dengan langkah antisipatif atau menindaknya, guna menghindari intimidasi. Politisi Partai Golkar ini menegaskan Kepolisian wilayah atau resort harus segera bertindak untuk mencegah keresahan dan rasa takut di kalangan pelaku usaha, sehingga kondisi masyarakat selalu kondusif.

Pemerintahan Bersih

Secara terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto mengingatkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan pelarangan pungutan liar dan gratifikasi kepada siapapun terutama menjelang Lebaran ini. Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan tata pemerintahan yang bersih.

"Pungutan liar tidak hanya muncul antara OPD dan masyarakat, tapi juga dengan sesama OPD. Maka dari itu kami memberikan sosialisasi ke tiap-tiap OPD," kata Andjar pada kegiatan sosialisasi tentang pungutan liar terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top